PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Dalam operasi yang berlangsung baru-baru ini, petugas mengamankan empat ekor satwa langka, yakni tiga anak kucing hutan dan satu ekor owa ungko, serta menangkap dua orang pelaku.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan satwa endemik.
“Benar, dua orang pelaku sudah kami amankan. Mereka memperjualbelikan satwa dilindungi secara online melalui media sosial,” ungkap Kombes Jeki pada Jumat (1/8).
Satwa-satwa tersebut dipelihara secara ilegal dan dijajakan secara daring, yang melanggar ketentuan perlindungan satwa di Indonesia.
Setelah diamankan, seluruh satwa diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan Yayasan Arsari.
Kedua lembaga ini akan melakukan perawatan serta rehabilitasi terhadap satwa-satwa tersebut sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini dan menegaskan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hayati.
“Hewan-hewan ini tidak bersuara, tapi kita wajib membela. Menjaga mereka berarti menjaga keseimbangan alam dan martabat peradaban,” ujar Herry melalui akun media sosialnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim penyidik yang bertindak cepat serta para mitra konservasi yang turut hadir menjaga kehidupan. (uty)

