Ombudsman Nyatakan Seleksi KPID Kepri Bebas Maladministrasi, Laporan Pengaduan Resmi Ditutup

BATAM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau telah menerbitkan Surat Penutupan Laporan atas pengaduan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2024–2027, setelah melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penelaahan substansi laporan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut memang pernah diajukan oleh pelapor, namun hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi.

“Benar terdapat laporan terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota KPID Kepulauan Riau. Namun setelah dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penelaahan terhadap substansi laporan, Ombudsman tidak menemukan adanya maladministrasi dalam proses tersebut,” ujar Lagat Siadari.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 25 Agustus 2025 telah menerbitkan Surat Penutupan Laporan, yang sekaligus menandai selesainya penanganan pengaduan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

“Dengan diterbitkannya surat penutupan laporan, maka penanganan laporan tersebut dinyatakan selesai sesuai mekanisme yang berlaku di Ombudsman,” tambahnya.

Keterangan tersebut disampaikan dalam pertemuan audiensi dan koordinasi antara jajaran Komisioner KPID Kepulauan Riau dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau di Batam, Kamis (12/2/2026).

Audiensi berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dan dihadiri enam Komisioner KPID Kepri, yakni Indra Isputranto, Bambang Sumitro, Ramon Damora, Ahmad Dani, Walter Panjaitan, dan Tito Sumarno.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi dan klarifikasi guna memastikan objektivitas serta transparansi informasi publik terkait proses seleksi Calon Anggota KPID Kepri periode 2024–2027.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman menegaskan bahwa laporan pengaduan telah ditangani sesuai prosedur, meliputi klarifikasi para pihak serta penelaahan terhadap dokumen dan substansi laporan.

Dengan diterbitkannya Surat Penutupan Laporan, maka secara administratif penanganan pengaduan dinyatakan telah selesai di Ombudsman Republik Indonesia.

Komisioner KPID Kepri Bambang Sumitro, mewakili jajaran komisioner, menyampaikan bahwa KPID Kepri menghormati seluruh mekanisme pengawasan publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan lembaga negara.

“Kami menghargai peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Klarifikasi ini menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sesuai prinsip objektivitas dan tata kelola yang baik,” ujar Bambang Sumitro.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menjadi rujukan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penyiaran daerah.

Dorongan Penguatan Pengawasan Penyiaran

Selain membahas klarifikasi laporan, pertemuan juga menyinggung penguatan peran KPID Kepri dalam pengawasan penyiaran, khususnya di wilayah perbatasan seperti Natuna yang memiliki tantangan arus informasi lintas negara.

Ombudsman Kepri mendorong KPID untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan isi siaran serta memperkuat literasi media masyarakat.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mendukung tata kelola penyiaran yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (urd)