JAKARTA — Komisi Pemberdayaan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sukses menyelenggarakan Sidang Ekonomi Umat 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, dari Jum’at hingga Ahad, 8–10 Agustus 2025. Sidang tahunan yang mengusung tema “Kedaulatan Pangan dan Energi untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat” ini menghasilkan Resolusi Jihad Ekonomi sebagai langkah strategis mempercepat terwujudnya kedaulatan pangan dan energi nasional.
Sekretaris Steering Committee (SC) Sidang Ekonomi Umat 2025, Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE, mengatakan, MUI sebagai shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah) memiliki tanggung jawab moral dan sosial mendorong percepatan program nasional yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
“Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra pemerintah sangat berkepentingan membahas isu strategis seperti kedaulatan pangan dan energi. Bukan hanya membahas, tetapi juga mempercepat realisasinya,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Upaya tersebut berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lima Rekomendasi Strategis
Sidang Ekonomi Umat MUI 2025 merumuskan rekomendasi di lima bidang utama:
1. Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Masjid dan Pesantren, yang terdiri dari upaya merevisi UU No. 25/1992 tentang Koperasi, sinergi koperasi, KDMP, BUMDes, BMT/BTM, BPRS, KSPPS, dan pelaku usaha lokal, pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, dan peran masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
2. Penguatan Kedaulatan Pangan. Terediri dari: gerakan Nasional Menanam di lahan tidak produktif, ekosistem pertanian terpadu berbasis teknologi, Desa Pangan Mandiri berbasis syariah, serta pembentukan BUMN khusus benih unggul.
3. Kedaulatan Energi: peta jalan energi baru terbarukan untuk ormas Islam, koperasi, dan UMKM. Lalu optimalisasi energi lokal ramah lingkungan, pemanfaatan energi nuklir dengan tata kelola optimal.
4. Optimalisasi Zakat dan Wakaf: penguatan pengelolaan zakat dan wakaf untuk ekonomi umat, masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, sedekah.
5. Distribusi Aset, yakni peluang bagi ormas Islam memiliki lahan tambang, perkebunan, dan hutan untuk karbon kredit.
Tim Perumus
Resolusi disusun oleh tim yang diketuai M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si (Ketua SC/Wakil Sekjen MUI) dan Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Sekretaris SC/Wakil Ketua KPEU MUI), bersama perwakilan berbagai ormas Islam, akademisi, dan lembaga ekonomi syariah. (urd)

