Mengapa Green Policing Layak Jadi Program Nasional?

MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman barangkali tak menyangka akan menemukan oase gerakan lingkungan yang hidup dan bernafas di jantung institusi kepolisian daerah. Di halaman Mapolda Riau, Rabu pagi (23/7), ia menjumpai yang tak biasa: polisi yang menanam pohon bersama pelajar SD, SMP, hingga SMA. Maka tak heran, Menteri pun turut menggali tanah, menanam bibit gaharu, dan menyatakan, “Ini bukan sekadar simbolik. Ini aksi nyata. Layak jadi gerakan nasional.”

Pernyataan itu penting karena keluar dari seorang menteri, juga karena ia membalik persepsi lama yang sering menempatkan aparat penegak hukum jauh dari isu-isu lingkungan. Di Riau, di bawah kepemimpinan Irjen Pol Herry Heryawan, Kepolisian Daerah justru tampil sebagai inisiator program ekologis bertajuk Green Policing — sebuah pendekatan visioner yang menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari budaya kepolisian dan kerja sosial bersama.

Apresiasi Mentan menunjukkan satu hal: keberanian memulai dari daerah, dari institusi yang tidak lazim diasosiasikan dengan isu hijau, justru mampu menggugah pusat. Riau menyalakan inspirasi bahwa keteladanan tidak harus menunggu perintah, ia bisa tumbuh dari akal sehat, empati, dan tanggung jawab ekologis yang diwujudkan dalam tindakan konkret.

Indonesia terlalu sering diramaikan oleh retorika lingkungan yang tak berpijak pada aksi. Kita punya jutaan hektare lahan kritis, tapi rencana penghijauan sering kandas pada seremoni penanaman bibit yang tak berlanjut. Yang dilakukan Polda Riau justru sebaliknya: membumikan kesadaran ekologis melalui partisipasi. Green Policing bukan proyek instan, melainkan gerakan yang menyasar jantung budaya, sekolah, komunitas, institusi lokal.

Mengapa Green Policing layak diangkat menjadi model national? Setidaknya ada tiga alasan.

Pertama, ia lintas sektoral dan lintas usia. Dari anak sekolah hingga petugas kepolisian, dari warga biasa hingga pejabat, semua diajak menanam pohon, sekaligus seluruh nilai baik di sebalik ke-pohon-an itu. Ini bukan hanya tindakan ekologis, tapi juga edukasi karakter.

Kedua, Green Policing merebut kembali makna pelayanan publik dalam konteks yang lebih luas. Polisi tidak hanya menjaga keamanan dari kriminalitas, tetapi juga dari ancaman ekologis: krisis air, banjir, suhu ekstrem, dan degradasi alam.

Ketiga, pendekatan ini membangun harapan dalam bahasa yang paling universal: kerja bersama. Tidak ada lembaga yang sanggup menjaga bumi sendirian. Di Riau, kepolisian tak berjalan sendiri. Mereka menggandeng sekolah, tokoh adat, seniman, dan kini pemerintah pusat.

Di saat kita menghadapi ancaman nyata perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, langkah kecil seperti menanam pohon tidak boleh dipandang remeh. Sebab ia bisa menjadi awal dari revolusi hikmah yang mengubah cara kita memaknai hidup bersama alam.

Apresiasi Mentan terhadap Green Policing patut dibaca sebagai panggilan untuk bertindak. Bahwa kita membutuhkan lebih banyak pemimpin di daerah—dan di pusat—yang tidak hanya berbicara soal lingkungan, tetapi turun tangan, menggali tanah, dan menanam harapan.

Karena sesungguhnya, masa depan bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh APBN atau peraturan, tapi juga oleh siapa yang bersedia mengambil cangkul dan menanam sebatang pohon. (redaksi)