KARIMUN — Upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia kembali digagalkan. Tim patroli gabungan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menghentikan laju KM Al Husna 07 yang membawa 25,9 ton pasir timah senilai Rp5,2 miliar di perairan Pulau Pengibu, Selasa (7/10).
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, operasi gabungan itu dilakukan setelah tim memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas pengiriman pasir timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Kuantan, Malaysia.
“Dari hasil pendalaman informasi bersama tim Kodaeral IV Batam, kami melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Kapal tersebut berhasil kami kejar dan amankan di perairan Pulau Pengibu,” ujar Adhang.
Petugas menemukan 518 karung pasir timah yang disembunyikan di dasar kapal dan ditutup papan untuk mengelabui patroli. Empat orang awak kapal diamankan, dan dua di antaranya — berinisial M (nahkoda) dan S (Kepala Kamar Mesin) — ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya warga Karimun. Modus yang digunakan masih sama, memanfaatkan luasnya perairan Natuna untuk menembus jalur laut menuju Kuantan, Malaysia,” kata Adhang.
Ia menambahkan, penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan asal pasir timah — apakah berasal dari tambang rakyat atau perusahaan resmi di Bangka Belitung.
“Kami akan pelajari lebih dalam asal-usul pasir timah tersebut. Penindakan ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” tegasnya.
Komandan Kodaeral IV Batam Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci menjaga kedaulatan laut Indonesia.
“Kami berdiri di sini untuk merah putih. Strategi kami di laut dilaksanakan secara interaktif dan bersinergi. Sukses bangsa ini karena kuatnya seluruh elemen yang satu dalam merah putih,” ujar Dankodaeral Berkat.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah menindak empat kapal penyelundup pasir timah dengan total muatan mencapai 120 ton dan nilai barang lebih dari Rp24 miliar. Keempat kasus itu diketahui berasal dari wilayah yang sama, yakni Bangka Belitung. (urd)

