KUANSING — Empat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar Satuan Tugas (Satgas) gabungan di kawasan Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, kemarin (31/7).
Operasi tersebut dipimpin langsung Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, dengan melibatkan 52 personel gabungan dari Polda Riau, Brimob, dan Polres Kuansing. Setibanya di lokasi, petugas langsung membakar empat unit rakit tambang ilegal yang ditemukan di areal kebun sawit.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa, gulungan selang, tampi dulang emas, drum plastik, dan karpet cacing. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun keberadaan para pelaku sempat terpantau di sekitar lokasi, mereka berhasil melarikan diri setelah menyadari kehadiran aparat. Upaya pengejaran sempat dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Wakapolda Riau dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Dalam kunjungan terpisah ke Teluk Kuantan, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan tidak akan ada ruang kompromi bagi aktivitas tambang ilegal, terlebih menjelang perhelatan nasional Festival Pacu Jalur yang digelar di daerah aliran Sungai Kuantan.
“Saya bersama Kapolda, Bupati, Danrem, dan Kajati sepakat bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas yang merusak, terutama di wilayah sungai. Sungai adalah sumber air, budaya, dan bagian dari marwah kita,” tegas Wahid.
Sebagai solusi jangka panjang, Gubernur menyatakan bahwa Pemprov Riau tengah menyiapkan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas ESDM agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya ditertibkan, tetapi juga diberi alternatif ekonomi yang legal, aman, dan produktif,” tambahnya seperti dikutip Media Center Pemprov Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, menekankan bahwa penindakan tambang ilegal ini sejalan dengan prinsip Green Policing, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polda Riau telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat, mengingat hulu Sungai Kuantan berada di wilayah provinsi tetangga tersebut.
“Kerusakan lingkungan ini berdampak lintas batas. Satu unggahan di media sosial bisa membentuk persepsi publik dan mencoreng citra masyarakat Riau secara keseluruhan,” ujar Kapolda.
Pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum menyatakan komitmen penuh untuk terus memberantas PETI serta menjaga kelestarian ekosistem, terutama kawasan sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kuansing. (urd)

