Alhamdulillah, Harga Sawit Plasma Riau Meroket Lagi

PEKANBARU — Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga telah menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk mitra plasma periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penetapan harga ini menggunakan tabel rendemen baru hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati oleh tim.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan, harga TBS sawit mengalami kenaikan, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, yaitu sebesar Rp 76,40 per kilogram atau naik 2,19 persen dari periode sebelumnya. Dengan demikian, harga TBS untuk umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.563,62 per kilogram.

“Harga ini berlaku untuk satu minggu ke depan dan merupakan dampak dari naiknya harga penjualan CPO serta kernel minggu ini,” ujar Syahrial.

Selain itu, harga cangkang sawit ditetapkan Rp 18,01 per kilogram dan berlaku selama satu bulan ke depan. Indeks K yang digunakan dalam penetapan harga minggu ini adalah 92,18 persen, dengan harga penjualan CPO naik sebesar Rp 187,05 dan kernel naik Rp 810,95 dibandingkan minggu lalu.

Syahrial juga menjelaskan bahwa beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan adalah harga rata-rata tim. Jika terjadi validasi dua, maka digunakan harga rata-rata dari KPBN. Adapun harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 14.466,74, dan harga kernel sebesar Rp 12.152,67.

Ia menambahkan, kenaikan harga TBS ini terutama dipicu oleh peningkatan harga CPO dan kernel di pasar. “Penetapan harga ini terus kami perbaiki agar sesuai regulasi dan menjunjung keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra,” katanya seperti dikutip Media Center Pemprov Riau.

Syahrial menegaskan, upaya perbaikan tata kelola harga TBS merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. “Komitmen ini bertujuan meningkatkan pendapatan petani sawit, yang pada akhirnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (uty)