PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan terhadap program pangan pemerintah. Seorang distributor beras berinisial RG (35) ditangkap karena diduga mengoplos beras kualitas rendah dan mengemasnya ulang ke dalam karung bermerek, termasuk karung resmi program Bulog.
Tersangka RG ditangkap oleh Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang dipimpin AKBP Agus Prihandika. Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di Toko Beras Murni, Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Kamis (24/7) lalu.
Penggerebekan berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya pada Jumat (25/7) dan Sabtu (26/7), termasuk toko milik tersangka di Jalan Pemasyarakatan. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 9,75 ton beras oplosan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. RG mengoplos beras kualitas rendah dari Penyalai lalu mengemasnya ke dalam karung bermerek, termasuk karung beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog. Beras oplosan tersebut kemudian dijual seharga Rp16.000 per kilogram.
“Tersangka mengemas ulang beras oplosan ke dalam karung-karung bermerek dari Sumatera Barat seperti Anak Daro, Solok Super, Family, Minang Ceria, dan Kuriak Kusuik, dalam ukuran kemasan 5 kg dan 10 kg,” jelas Kombes Ade, Selasa (29/7).
Awalnya, polisi menemukan lima merek beras yang dioplos, namun setelah penyelidikan mendalam, jumlah merek yang digunakan mencapai 12 jenis, seluruhnya mencatut nama dan desain kemasan produksi Sumatera Barat.
“Karung-karung tersebut bertuliskan ‘produksi Sumatera Barat’ dengan berbagai warna, merah dan biru,” ujar Ade.
Selama tahun 2024, tersangka tercatat telah menjual sedikitnya 133 ton beras oplosan. Pada tahun 2025, hingga pertengahan tahun ini, puluhan ton kembali diedarkan. Beras-beras tersebut disalurkan melalui lebih dari 22 toko dan minimarket di Pekanbaru. RG kemudian menjemput hasil penjualan setiap pekan dan meraup keuntungan dari selisih harga per kilogram.
“Selama enam bulan terakhir saja, tersangka meraup keuntungan hampir Rp500 juta. Padahal dia sudah beroperasi selama dua tahun,” terang Ade.
Penyidik kini masih menelusuri asal-usul karung kosong beras SPHP yang digunakan tersangka. Diketahui, RG pernah menjadi mitra Bulog namun kontraknya telah diputus sejak 2023 karena menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET).
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (urd)

